JAKARTA, KOMPAS.TV Timsus Polri mengumumkan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atau Brigadir J. <br /> <br />Putri Candrawathi diancam pasal 340 subsider pasal 338 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana. <br /> <br />Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan Putri Candrawathi sebagai tersangka. <br /> <br />Baca Juga BREAKING NEWS - Polri Tetapkan Putri Candrawathi Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/320508/breaking-news-polri-tetapkan-putri-candrawathi-sebagai-tersangka-kasus-pembunuhan-brigadir-j <br /> <br />"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8/2022). <br /> <br />Putri dianggap terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J. <br /> <br />Dengan begitu telah ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. <br /> <br />Video Editor: Lintang Amiluhur <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/320512/full-timsus-polri-83-polisi-diperiksa-istri-ferdy-sambo-tersangka-pembunuhan-brigadir-j
